globalisasi, perkembangan teknologi
informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini
marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
a. Dampak Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan
para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia.
Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia
karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan
berdomisili di Indonesia.Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan
negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk. UU
itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang
merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem
elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi
misalnya transaksi dagang.Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti
pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah.Kegiatan ekonomi lewat
transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir
adanya penyalahgunaan dan penipuan. UU itu juga memungkinkan kejahatan yang
dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili.Selain itu, UU ITE
juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan
internet.Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya
internet.Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir
penyalahgunaan internet.
b. Dampak Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif
UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya.Contoh kasus Prita Mulyasari yang
berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan
undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat
internet. Padahal dalam
undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan
keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi
tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak
oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,
mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.Padahal
sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk
mengeluarkan pendapat.Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup
panjang.Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.