Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas pelanggaran pasal-pasal
tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam
Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
a. Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan
content
yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya
mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya
situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang
untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian,
tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar
kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet Bisa jadi, suatu blog yang
tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak
keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang
memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam
novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategorivulgar
, sehingga bisa dianggap melanggar
norma-norma kesusilaan.
b. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Larangan
content yang memiliki muatan penghinaan dan
atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3)
ini sebenarnya adalah berusaha
untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi,dimana
penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi
seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang
bersangkutan. Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang
melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan,
dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain
pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam
Pasal 26
UU ITE, UU ITE juga akan
menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya. Dalam penerapannya,
Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet
. Hampir dipastikan terhadap
blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi
pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh
seorang
blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan
atas kebijakan pemerintah,blogger
yang menuduh seorang pejabat
telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan
kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
c. Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran
nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga
mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal
pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama
menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain
Pasal 310 dan 311 KUHP
.
Pasal 310 KUHP
:
“
(1)
Barang siapa dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
(2)
Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka
umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama 1
tahun 4 bulan…”
(3)
Tidak merupakan pencemaran
atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau
terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311
KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan
pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk
membuktikan bahwa apa yang
dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan
dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena
melakukan fitnah, dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun.”


0 komentar:
Posting Komentar